Prinsip - prinsip Good Corporate Governance
Menurut Stenberg dan
Browmilow menyatakan secara tegas bahwa Good Corporate Governance akan bisa
dibangun dalam suatu perusahaan apabila perusahaan tersebut memiliki strategy
dan planning (lazim disebut strategic planning) yang dapat ,mengimplementasikan
secara terukur dari waktu ke waktu
Prinsip –prinsip Good Corporate Governance, meliputi :
Prinsip –prinsip Good Corporate Governance, meliputi :
· Transparansi : yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukaan informasi materiil dan
relevan mengenai perusahaan
· Kemandirian : yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara professional, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari
manapun yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip
–prinsip koorporasi yang sehat
· Akuntabilitas : yaitu kejelasan fungsi kejelasan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan secara efektif
· Pertanggungjawaban : yaitu kesuaian dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip korporasi
yang sehat
· Kewajaran ( fairness) : yaitu keadilan dan kesetaraan dalam
memenuhi hak – hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan
perundangan yang berlaku.
Pentingnya penerapan Good Corporate Governance adalah
merupakan cerminan keseriusan Board dalam memberikan komitmen kepada pencapaian
tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Bagi perusahaan Good Corporate Governance merupakan
asset dan memerlukan komitmen dan investasi. Kultur governance harus ditumbuhkan
termasuk aspek pengambilan keputusan dalam suatu manajeman, bermanfaat pada
naiknya nilai tambah pemegang saham. Manfaatnya sudah banyak terbukti bahwa
Good Corporate Governance menaikkan nilai tambah para pemegang saham
perusahaan. Naming, merubah kultur dan etos kerja tidak pula mudah, termasuk
sulitnyamemperbaiki cara penggambilan keputusan dan merubah perilaku menajemen.
Hal ini terlihat dari masih banyaknya yang beranggapan bahwa Good Corporate
Governance itu tidak perlu karena tidak adanya sanksi dan insentif. Perusahaan
yang tidak menerapkan Good Corporate Governance malah dinilai lebih maju,
karena prinsip keterbukaan perusahaan bagi sebagian pihak dianggap negative
namun disisi lain, banyak juga perusahaan – perusahaan yang sudah merasakan ilai
tambah dari aplikasi Good Corporate Governance, seperti lebih mudahnya akses
pasar modal internasional serta banyaknya investor yang bersedia membayar premi
yang lebih tinggi bagi saham perusahaan yang menerapakan Good Corporate
Governance.
Perlu pula digalakkan
penerapan label khusus bagi perusahaan yang sudah menerapkan Good Corporate
Governance seperti ISO khusus untuk Good Corporate Governance. Perusahaan yang
sudah menerapkan Good Corporate Governance membawa bendera bonafiditas. Good
Corporate Governance
pada dasarnya mencakup etika bisnis, kumpulan etika ini dimuat dalam code of conduct Good Corporate Governance. Dibutuhkan kesukarelaan dari pihak korporasi dalam mematuhi code ini. Tidak ada sanksi bagi
mereka yang tidak menaatinya karena memang sifatnya voluntary compliance.
Dalam
pelaksanaannya, agar pedoman semacam
ini dapat dipaksakan, maka pedoman ini harus dikeluarkan oleh
instansi/lembaga yang mempunyai kewenangan mengatur. Oleh karena itu pula,
banyak ketentuan pedoman Good
Corporate Governance
yang diambil alih oleh Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dan masyarakat
diwajibkan untuk mematuhinya (mandatory
compliance), misal dlm UU PT, dll.
Hambatan
dalam melakukan Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia
·
Hambatan
yang paling besar dalam melakukan Prinsip GCG ini adalah Sertifikasi
Praktik Corporate Governance pada Perusahaan di Indonesia;
–
'Apa'
atau 'Siapa' yang disertifikasi?
–
Dalam
rentang waktu kapan perusahaan disertifikasi?
–
Apa
yang dianggap sebagai praktik good corporate governance?
–
Siapa
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sertifikasi corporate governance?
Segi positif dan negatif tentang
penerapan sertifikasi good corporate governance tersebut, yaitu :
Segi positif
- Sertifikasi
corporate governance
memberi pengakuan umum kepada
perusahaan yang telah menerapkan corporate
governance dan
memacu perusahaan tersebut untuk terus mengikuti praktik good corporate governance.
- Dengan
pengakuan umum ini sertifikasi corporate
governance dapat meningkatkan posisi perusahaan di mata pasar sehingga dengan
demikian meningkatkan nilai pemegang sahamnya.
Segi negative
·
Sertifikasi
corporate governance berkaitan erat dengan
orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan, sehingga
penggantian orang-orang tersebut mempengaruhi filosofi perusahaan mengenai
praktik good corporate governance.
·
Sertifikasi
corporate governance memberikan gambaran
mengenai moralitas orang-orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan
perusahaan. Sedangkan di lain pihak orang-orang tersebut dapat memilih apakah
dalam kondisi tertentu akan melaksanakan praktik corporate governance atau
tidak
·
Sertifikasi
corporate governance subyektif sekali dalam melibatkan penilaian-penilaian yang
penting di mana di dalam proses sertifikasi corporate governance ini tidak ada jawaban hitam-putih dan
banyaksekali jawaban yang bisa dikategorikan ke dalam grey area
Secara umum ada beberapa karakteristik yang melekat dalam praktek good corporate governance. Pertama,
praktek good corporate governance harus
memberi ruang kepada pihak diluar korporasi untuk berperan secara optimal
sehingga memungkinkan adanya sinergi diantara mereka. Kedua, dalam praktek good corporate governance terkandung
nilai-nilai yang membuat penyelenggara korporasi baik Negara maupun swasta dapat
lebih efektif bekerja dalam mewujudkan kepentingan pemegang saham. Nilai-nilai
seperti amanah, jujur dan adil menjadi nilai yang penting. Ketiga, praktek good corporate governance adalah
praktek berbisnis yang bersih dan bebas dari korupsi serta berorientasi pada
transparansi dan kepentingan pemegang saham. Karena itu praktek penyelenggaraan
korporasi dinilai baik jika mampu mewujudkan transparansi, penegakan hukum, dan
akuntabel.
Good corporate governance diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien,
transparan dan konsisten dengan peraturan perundangan serta kebijakan yang
telah digariskan. Oleh karena itu, penerapan good corporate governance merupakan tanggung jawab 3 pilar yang
saling berhubungan, yaitu Penyelenggara Negara (eksekutif, legislatif,
yudikatif), dunia usaha dan masyarakat. Prinsip dasar yang harus diperankan
oleh masing-masing pilar, pertama, Penyelenggara Negara menyediakan peraturan
perundangan dan kebijakan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan
transparan, melaksanakan peraturan perundangan dan penegakan hukum secara
konsisten. Kedua, dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai
pedoman dasar pelaksanaan usaha. Ketiga, masyarakat sebagai pengguna produk dan
jasa dunia usaha, serta pihak yang terkena dampak dari peraturan perundangan
atau kebijakan, juga dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan
melakukan kontrol sosial secara obyektif dan bertanggung jawab.
Salah satu prinsip governance
yang baik adalah berjalannya mekanisme “check & balance” pada suatu korporasi Mengacu pada struktur
organisasi korporasi, Untuk tegaknya governance
yang baik, perlu pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dengan
fungsi korporasi. Fungsi regulasi antara lain mencakup mengeluarkan peraturan
dan kebijakan termasuk monitoring dan pengawasannya dalam rangka untuk
menghasilkan laba, tumbuh dan berkembang secara sehat sebagai lokomotif
penggerak ekonomi sektor riil. Sedangkan fungsi korporasi mencakup pembiayaan
perusahaan (corporate finance),
penetapan dan perubahan anggaran dasar, penunjukan direksi dan komisaris,
kebijakan pembagian dividen, aksi perusahaan (corporate action), penyelenggaraan RUPS, dan mendapatkan
informasi material dan relevan tentang kegiatan perusahaan.
Untuk mendukung Good Corporate Governance
diperlukan adanya budaya organisasi yang baik Budaya
organisasi amat besar pengaruhnya pada keberhasilan dan mati hidup sebuah
organisasi. Karena itulah perusahaan bersedia mengeluarkan dana yang amat besar
untuk mengubah budaya perusahaan (corporate culture)
Budaya
organisasi adalah semua ciri yang menunjukkan kepribadian suatu organisasi:
keyakinan bersama, nilai-nilai dan perilaku-perlaku yang dianut oleh semua
anggota organisasi. Budaya organisasi adalah tradisi yang sangat sukar diubah.
Dalam bukunya “Budaya Korporat dan Keunggulan Korporasi”, Djokosantoso Mulyono
mendifinisikan budaya organisasi sebagai “sistim nilai yang diyakini oleh semua
anggota organisasi, yang dipelajari, diterapkan dan dikembangkan secara
berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dapat dijadikan acuan
berprilaku dalam organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan”.
Peter
Bijur (2001) menganggap syarat yang paling utama untuk menjamin keberhasilan
upaya perubahan budaya organisasi adalah kepemimpinan yang kuat (strong leadership) baik dalam
kemampuan memimpin mau pun dalam ketajaman visinya. Selanjutnya, ada 5 faktor
yang penting untuk mensukseskan perubahan budaya organisasi yaitu:
- Nilai-nilai
yang mendukung pencapaian visi yang telah ditetapkan;
- Motivasi yang mampu memobiliasi dukungan
untuk perubahan;
- Ide
dan Strategi yang tepat untuk menciptakan lingkungan yang mampu
menyuburkan kebersamaan dalam perumusan ide-ide dan strategi untuk
mendorong perubahan.
- Tujuan
yang jelas serta selalu dikomunikasikan kepada para anggota organisasi;
- Etik kinerja yang ditumbuhkan dengan
sistem remunerasi dan penghargaan yang tepat.
Penerapan prinsip – prinsip Good Corporate Governance
dalam proses IPO sangatlah dibutuhkan, karena penjualan saham pertama sangatlah
diminati banyak orang, terutama pada perusahaan-perusaan yang dinilai mempunyai
prospek yang bagus dikemudian hari.
Perusahaan
dalam melakukan penjualan saham pertama kalinya, biasanya menggunakan banker
investasi (Investment banker)
sebagai perantara dan pemberi sarana, banker investasi juga berfungsi sebagai
pembeli saham (underwriting function)
dan juga sebagai pemasar saham ke investor di pasar sekunder. Banker yang
melakukan proses underwriting ini
disebut sebagai underwriter.
Harga
saham penawaran perdana ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan
emiten dengan underwriter (penjamin
emisi efek). Walaupun emiten dan underwriter
secara bersama-sama mengadakan kesepakatan dalam menentukan harga
perdana saham, namun sebenarnya mereka masing-masing mempunyai kepentingan yang
berbeda. Sebagai pihak yang membutuhkan dana,emiten menginginkan harga
perdananya yang tinggi, karena dengan harga perdana yang tinggi emiten berharap
akan segera merealisasikan rencana proyeknya. Di lain pihak, underwriter
sebagai penjamin emisi berusaha untuk meminimalkan resiko yang ditanggungnya.
Sebagai penjamin emisi, underwriter
lebih sering berhubungan dengan pasar daripada emiten. Maka di sini pihak underwriter dimungkinkan untuk
memiliki informasi yang lebih banyak bila dibandingkan dengan pihak emiten.
Kondisi asimetry inilah yang
menyebabkan terjadinya underpricing,
di mana underwriter merupakan
pihak yang memiliki kelebihan informasi, dan menggunakan ketidaktahuan emiten
untuk memperkecil resiko.
Penelitian
Husnan (1996) menunjukan bahwa IPO pada
perusahaan - perusahaan privat maupun pada perusahaan milik negara (BUMN)
biasanya mengalami underpriced. Beberapa
penelitian menjelaskan mengapa harga pada penawaran perdana lebih rendah dari
pada harga pada hari pertama perdagangan di pasar sekunder. Carter dan Manaster
(1990) menjelaskan bahwa harga saham
yang di bawah harga wajar adalah hasil dari ketidakpastian harga saham
pada pasar sekunder.
Jumlah
saham yang ditawarkan kepada publik mencerminkan sedikit banyaknya private information perusahaan.
Semakin banyaknya jumlah saham yang ditawarkan kepada public maka akan semakin
kecil jumlah private information yang
ada, sehingga mempengaruhi tingkat garga
saham.
Informasi itu harus dijamin kebenarannya sehingga
masyarakat pemodal dapat memahami kondisi perusahaan dalam mengambil keputusan
investasinya. Perusahaan harus menyampaikan informasi mengenai
–
Keadaan usahanya termasuk keadaan keuangan.
–
Aspek hukum, manajemen, kejadian-kejadian penting.
–
Fakta material serta harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat
initial public offering
(IPO) dalam makalah ini
meliputi lamanya perusahaan berdiri, total
asset, financial leverage, dan Return
On Asset (ROA) yang
mempengaruhi terhadap tingkat underpriced.
Lamanya perusahaan berdiri dapat mencerminkan kemampuan perusahaan tersebut
untuk tetap dapat melangsungkan usahanya, dengan semakin lamanya perusahaan
melangsungkan usahanya maka akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap
perusahaan
tersebut
sehingga hal ini akan meningkatkan harga saham. Kondisi ini akan mengindikasikan
bahwa adanya pengaruh umur perusahaan terhadap tingkat harga saham.
Elemen-elemen
laporan keuangan dan rasio-rasio keuangan tahun sebelumnya merupakan informasi
tentang perusahaan yang dapat di pakai oleh para investor sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan investasi karena dapat
mencerminkan kinerja suatu perusahaan. Elemen-elemen laporan keuangan dan
rasio-rasio keuangan dapat mempengaruhi harga saham di pasar sekunder sehingga
mempengaruhi initial return.
Hal ini menunjukan bahwa total asset,
financial leverage, dan Return
On Asset (ROA) mempengaruhi tingkat harga saham.
IPO
memang menjadi suatu fenomena yang cukup ditunggu oleh para investor, karena
“umumnya” harga penawaran IPO cenderung lebih murah dibandingkan nilai “wajar”.
Hal tersebut karena perseroan biasanya memberikan ruang gerak bagi para
investor untuk memetik keuntungan.
Namun
tidak semua saham IPO itu “pasti” bagus, untuk memilih saham IPO memang tidak
mudah karena investor biasanya hanya diberikan prospektus singkat mengenai
perusahaan. Beberapa hal yang sebaiknya dicermati dalam memilih saham IPO
antara lain tujuan penggunaan dana IPO oleh perusahaan, kinerja keuangan
perusahaan, prospek bisnis yang sedang digeluti oleh perusahaan, dan pastinya
harga penawaran saham perusahaan tersebut. PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK)
setidaknya sudah menunjukkan bahwa tidak semua saham IPO harganya bisa langsung
membumbung tinggi.
Pergerakan
harga saham memang tidak semuanya didasarkan oleh kinerja perusahaan. Kondisi
ekonomi global, pergerakan harga komoditas, suku bunga Bank Indonesia, aksi
korporasi tertentu, bahkan terorisme bisa saja membuat harga saham bergerak
volatile.
Kebanyakan investor sangat dipengaruhi oleh dua faktor utama,
yaitu tamak (greed) dan takut (fear). Bila pasar sedang bergejolak, investor
jadi takut. Bukannya menjual pada saat harga sedang naik malah menjual saat
turun. “Hot tip” yang diberikan teman terkadang juga dijadikan satu-satunya
masukan dengan harapan menjadi miluner dalam waktu pendek.
Mereka melakukan hal tersebut karena mereka manusia dan mereka juga kurang
memiliki ketetapan hati dalam melaksanakan perencanaan yang telah dibuat atau
malah tidak memiliki perencanaan investasi sama sekali. Kita sering kali
mengambil keputusan berdasarkan emosi semata yang bisa sangat merusak investasi
yang telah dilakukan.