-->

Pengendalian Kualitas Pelayanan Jasa

Pengendalian adalah keseluruhan fungsi atau kegiatan yang harus dilakukan untuk menjamin tercapainya sasaran perusahaan dalam hal kualitas produk dan jasa pelayanan yang diproduksi.

Pengendalian kualitas pelayanan jasa pada dasarnya adalah pengendalian kualitas kerja dan proses kegiatan untuk menciptakan kepuasan pelanggan (quality is customers satisfaction) yang dilakukan oleh setiap orang dari setiap bagian dalam organisasi.

Perusahaan memerlukan cara untuk menilai sistem manajemen secara keseluruhan dalam arti bagaimana sistem tersebut mempengaruhi setiap proses dan setiap karyawan serta diperluas pada setiap produk dan pelayanan. Pengendalian proses jasa adalah sebuah pertanda untuk peningkatan kualitas pelayanan jasa, tetapi hal itu bergantung pada kesehatan dan vitalitas dari organisasi, kepemimpinan dan komitmen.

Pengendalian kualitas pelayanan jasa dimulai dengan pengidentifikasian masalah yang akan dipecahkan dan pencarian sebab-sebabnya serta penentuan tindakan koreksinya, harus selalu didasarkan pada fakta.

Hal itu dimaksudkan untuk menghindarkan adanya unsur subjektivitas dan pengambilan keputusan yang terlalu cepat serta keputusan yang bersifat emosional. Selain itu, untuk memudahkan identifikasi masalah yang akan dipecahkan dan sebagai patokan perbaikan selanjutnya, perusahaan harus menetapkan standar pelayanan. Hubungan pengendalian kualitas pelayanan jasa dengan peningkatan kualitas pelayanan jasa adalah proses pelayanan yang akan menghasilkan suatu pelayanan yang berkualitas tinggi dalam setiap tahap dan prosesnya.

Dimana, dalam setiap tahapan proses dapat dijamin adanya keterpaduan, kerjasama yang baik antara kelompok karyawan dengan manajemen, sebagai tanggung jawab untuk menghasilkan kualitas pelayanan jasa yang baik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel