-->

Perencanaan dalam Keuangan Daerah

Perencanaan anggaran daerah dapat dikaji dari sisi makro dan mikro sebagai berikut (PPEFE-UGM, 2005). 

1. Konsep Makro Perencanaan Anggaran Daerah 

Anggaran Daerah merupakan rencana kerja Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam bentuk uang (rupiah) selama periode waktu tertentu (satu tahun). Anggaran ini digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja dan sebagai alat untuk memotivasi para pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. 

2. Konsep Mikro Perencanaan Anggaran Daerah 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, DPRD dan Pemerintah Daerah harus berupaya secara nyata dan terstruktur guna menghasilkan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi masing-masing daerah, serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang transparan, berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik. 

Untuk menghasilkan struktur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif tersebut, maka APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat untuk suatu tahun tertentu sehingga alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat (value for money) dan kepuasan publik (public satisfaction). 

Secara umum, perencanaan anggaran daerah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : 

1. Perencanaan dalam menentukan Arah dan Kebijakan Umum APBD, disebut perencanaan kebijakan (policy planning) Anggaran Daerah. Dalam prakteknya, rencana ini harus disusun dan disepakati secara bersama-sama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Perencanaan kebijakan harus memuat kejelasan mengenai tujuan dan sasaran yang akan dicapai di tahun mendatang dan sekaligus juga harus menjadi acuan bagi proses pertanggungjawaban (LPJ) kinerja keuangan Daerah pada akhir tahun anggaran. 

2. Perencanaan serangkaian strategi, prioritas, program dan kegiatan yang diperlukan dalam mencapai Arah dan Kebijakan Umum APBD yang disebut juga Perencanaan Operasional (Operational Planning) Anggaran Daerah. Karena bersifat teknis dan operasional, proses ini dibebankan kepada Pemerintah Daerah. 

Mekanisme Penyusunan APBD berdasarkan UU No.17/2003 
Mekanisme Penyusunan APBD berdasarkan UU No.17/2003



Keterangan: 

1. Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, 

2. DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. 

3. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.Plafon anggaran merupakan program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) 

4. Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya berdasarkan prestasi kerja yang dicapai. 

5. Rencana Kerja dan Anggaran yang dimaksud disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun lalu disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. 

6. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel